Apakah Boleh Kalaw Kendaraan Kita Menggunakan Kenalpot Recing?

Apakah Boleh Kalaw Kendaraan Kita Menggunakan Kenalpot Recing?

Beritarahasia.com – Apakah Boleh Kalaw Kendaraan Kita Menggunakan Kenalpot Recing? Hai guys bertemu lagi bersama mimi. Dari keberadaan dari sepeda motor yang ada di Indonesia saat ini sudah tidak perlu harus kalian tanyakan lagi dengan sebanyak apa. Yang pastinya, dari jumlah yang sudah banyak sekali.

Apakah Boleh Kalaw Kendaraan Kita Menggunakan Kenalpot Recing?

Maka dari itu, untuk sebuah keperluan mobilisasi yang mungkin sudah meningkat dan perlunya ketepatan waktu yang sudah tinggi juga membuat sepeda motor yang lebih banyak diminati dibandingkan mobil.

Dari banyaknya disetiap pengguna sepeda motor, Yang biasanya ada beberapa dari kita yang menjadikan modifikasi sebagai hobi, selain memang karena hanya keperluan. Salah satu dari modifikasi yang mungkin sangat sering ditemukan pada sepeda motor adalah knalpot. Tak jarang lagi orang yang sudah mengganti knalpot pada sepeda motornya dengan knalpot variasi atau biasa disebut knalpot racing.

Modifikasi knalpot pada sepeda motor yang tentunya menuai pro dan kontra. Namun kalian cobalah perhatikan dulu dari sisi hukum. Dan berdasarkan peraturan menteri lingkungan hidup No. 7 tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan kendaraan motor tipe L atau roda dua yang kapasitas mesinnya dibawah 175cc itu maskimal 80 desibel. Sedangkan dengan sepeda motor yang bermesin diatas 175cc, batas kebisingannya adalah 83 desibel.

Disana hanya tertulis batas kebisingan, bukan harus menggunakan knalpot standar pabrikan sepeda motor. Jadi, sebenarnya memodifikasi knalpot sepeda motor dengan knalpot variasi sebenarnya tidak masalah, asal memenuhi peraturan tersebut, yaitu tidak melebihi batas kebisingan yang telah ditentukan.

Hanya saja masalahnya knalpot variasi yang tersedia biasanya memiliki suara yang bising. Lantas, bagaimana? Nah, biasanya jika kita memesan knalpot resmi dari pabrik yang berlisensi, mereka menyediakan db killer atau yang bisa kita artikan sebagai pembunuh kebisingan. Db killer ini bisa digunakan jika sepeda motor tidak sedang digunakan di arena balap dan akan digunakan di jalan raya, sehingga suara bisa lebih diredam.

Namun, memasang db killer justru malah berkesan ribet dan merepotkan karena harus memasang baut. Ada, kok, solusi yang lebih mudah. Yaitu, knalpot buatan anak bangsa, Tridente dari 3 Tech Racing Evolution. Knalpot ini memiliki tiga mode suara, kecil, sedang, dan keras.

Dan knalpot tersebut juga ada kemungkinan besar kita akan mengganti suara hanya dengan mengoperasikan tuas yang harus disimpan pada stang sepeda motor tersebut, dan akan juga bisa dioperasikan sekalipun kendaraan yang sedang berjalan.

Namun masalah yang lumayan menimpa adalah, polisi tetap menilang walaupun sudah pakai db killer atau memakai knalpot yang suaranya dibawah batas kebisingan. Biasanya, polisi menilang hanya melihat dari knalpot yang tidak standar pabrikan.

Solusinya adalah, kita bisa jelaskan pada polisi kalau ini sesuai hukum. Hanya saja, ini akan menjadi ribet, karena untuk membuktikan bahwa knalpot ini memiliki kebisingan dibawah batas maksimal harus diuji dengan alat dan tidak mungkin jika pengujian dilakukan di tepi jalan. Belum lagi, waktu yang dimiliki juga terbatas.

Lalu, coba dilihat dari sisi lingkungan. Knalpot variasi biasanya tetap memiliki suara yang lebih bising dari knalpot standar pabrikan. Tentu knalpot variasi bisa mengganggu keadaan sekitar, terutama di perumahan.

Belum lagi ketika kalaw sudah seringkali knalpot variasi kalian itu disalahgunakan oleh oknum, Dan kemungkinan mungkin ada sebagian masyarakat itu justru untuk membenci knalpot variasi ini dan menganggap pengguna adalah bagian dari oknum tersebut, ini cukup sangat berbahaya.

Nah, Itulah beberapa hal yang akan menyebabkan resiko yang sangat tinggi kepada kendaraan kalian. Semoga bermanfaat untuk kalian semua, sekian dari mimi (Terima kasih)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan