Beritarahasia.com – Cara membuat kartu keluarga online. Cara membuat kartu keluarga online untuk dicetak secara mandiri sudah bisa dilakukan di masa kini. Hal ini tentu dilakukan dengan adanya perkembangan teknologi yang pesat. Mengikuti perkembangan teknologi seperti ini juga akan mempermudah proses yang akan ditempuh masyarakat.
Apalagi, kartu keluarga (KK) merupakan dokumen penting yang berisi data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga. Setiap keluarga perlu memiliki dokumen ini. Lalu bagaimana cara membuat kartu keluarga online.
Cara membuat kartu keluarga online untuk dicetak secara mandiri sudah bisa dilakukan di masa kini. Hal ini tentu dilakukan dengan adanya perkembangan teknologi yang pesat. Mengikuti perkembangan teknologi seperti ini juga akan mempermudah proses yang akan ditempuh masyarakat.
Apalagi, kartu keluarga (KK) merupakan dokumen penting yang berisi data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga. Setiap keluarga perlu memiliki dokumen ini. Lalu bagaimana cara membuat kartu keluarga online?
Cara Membuat Kartu Keluarga Online di Situs Kemendagri
- Masuk ke laman https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan dari Play Store.
- Buat akun terlebih dulu dengan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP elektronik.
- Isi sejumlah data, seperti 16 digit angka NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, nomor telepon aktif, email, password, dan captcha.
- Setelah mengisi data, jangan lupa memverifikasi data dengan memasukkan kode yang dikirim ke nomor ponsel.
Tahap kedua, masuk ke aplikasi SaPA Kemendagri
- Setelah berhasil mendaftar, akun yang telah kalian buat bisa digunakan untuk masuk ke aplikasi SaPA Kemendagri.
- Dalam aplikasi tersebut, kalian bisa mengajukan permohonan untuk membuat Kartu Keluarga.
- Masuk ke aplikasi tersebut, lalu Login menggunakan nomor ponsel dan password yang sudah didaftarkan.
- Pilih fasilitas pengurusan dokumen secara online.
- Isi formulir Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga.
- Setelahnya, kalian akan mendapat notifikasi secara online untuk mencetak Kartu Keluarga.
- Jika sudah mendapat notifikasi untuk mencetak Kartu Keluarga, kalian bisa melakukan pencetakan secara mandiri.
- Dalam hal ini, kalian bisa menggunakan kertas HVS 80 gram atau mencetak di anjungan mandiri yang tersedia di sejumlah tempat, seperti Balai Kota atau mal (pusat perbelanjaan). Cara Membuat Kartu Keluarga Online di Disdukcapil Kota/Kabupaten
- Masuk ke situs atau aplikasi Disdukcapil Kabupaten/Kota.
- Mengisi permohonan pembuatan Kartu Keluarga, jangan lupa sertakan nomor ponsel dan email aktif.
- Mengunggah dokumen persyaratan yang diminta.
- Permohonan diproses dan tunggu hingga ditandatangani oleh Kepala Disdukcapil.
- Apabila KK jadi, kalian akan diinformasikan melalui SMS maupun email.
- Kartu Keluarga juga bisa dicetak secara mandiri, tanpa harus datang ke Disdukcapil. Daftar Situs untuk Membuat Kartu Keluarga Online
Cara membuat kartu keluarga online di situs Kabupaten/Kota bisa kalian ajukan melalui alamat berikut ini.
- Provinsi Jawa Tengah: https://dispermadesdukcapil.jatengprov.go.id/kabkota
- Kabupaten Tegal: https://disdukcapil.tegalkab.go.id/informasi/cek_kk
- Provinsi DKI Jakarta: https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/
- Provinsi Kalimantan Barat: https://dukcapil.kalbarprov.go.id/cek-kk
- Kota Medan: https://sibisa.pemkomedan.go.id/
- Provinsi DI Yogyakarta: https://kependudukan.jogjaprov.go.id/
- Kota Semarang: http://www.dispendukcapil.semarangkota.go.id/
- Kota Padang: https://disdukcapil.padang.go.id/
- Kota Bandar Lampung: https://disdukcapil.bandarlampungkota.go.id/pendaftaran
- Kota Bogor: http://disdukcapil.kotabogor.go.id/
- Kabupaten Majalengka: https://disdukcapil.majalengkakab.go.id/
- Kabupaten Boyolali: http://sapidukcapil.boyolali.go.id/
- Kabupaten Banyumas: https://gratiskabeh.bkaanyumaskab.go.id/
- Kabupaten Sragen: http://dukcapil.sragenkab.go.id/pelayanan/
- Kota Surakarta: https://pelayanan.dispendukcapil.surakarta.go.id/
- Kabupaten Karanganyar: https://loket99.disdukcapil.karanganyarkab.go.id/
nah itulah beberapa cara membuat kartu keluarga online yang mungkin kalian butuhkan. Semoga bermanfaat, sekian dari mimi (Terima kasih)